RFC2350
RFC 2350 SUMSELPROV-CSIRT
1. Informasi Mengenai Dokumen
Dokumen ini berisi deskripsi SumselProv-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu informasi dasar mengenai SumselProv-CSIRT,
menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan dan cara untuk menghubungi SumselProv-CSIRT
1.1. Tanggal Update Terakhir
Dokumen merupakan dokumen versi 1.1 yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2025
1.2. Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan mengenai pembaharuan dokumen
1.3. Lokasi dimana Dokumen bisa didapat
Versi terbaru dari dokumen ini tersedia pada :
https://csirt.sumselprov.go.id/rfc2350.pdf (versi bahasa Indonesia)
1.4. Keaslian Dokumen
Kedua dokumen telah ditanda tangani dengan PGP key milik SumselProv-CSIRT.
Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Subbab 2.8
1.5. Identifikasi Dokumen
Dokumen memiliki atribut, yaitu :
Judul : RFC 2350 SumselProv-CSIRT;
Versi : 1.1
Tanggal Publikasi : 20 Januari 2025
Kedaluarsa : Dokumen ini valid hingga dokumen terbaru dipublikasikan.
2. Informasi Data/Kontak
2.1. Nama Tim
Tim Respon Tanggap Insiden Keamanan Komputer/Siber Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Computer
Security Incident Response Team) Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disebut SumselProv-CSIRT
2.2. Alamat
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Merdeka No. 10 Palembang
2.3. Zona Waktu
Palembang (GMT+07.00)
2.4. Nomor Telepon
(+62) 0711 363480
2.6. Telekomunikasi Lain
Tidak ada
2.7. Alamat Surat Elektronik (E-mail)
csirt[at]sumselprov.go.id
2.8. Kunci Publik (Public Key) dan Informasi/Data Enkripsi lain
-----BEGIN PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
Comment: User ID: csirt <csirt[at]sumselprov.go.id>
Comment: Valid from: 19/12/2024 10:35
Comment: Type: 255-bit EdDSA (secret key available)
Comment: Usage: Signing, Encryption, Certifying User IDs, SSH Authentication
Comment: Fingerprint: 28C1AAA25117679B3FE50994975B4EFBA96D1A11
mDMEZ2OUjBYJKwYBBAHaRw8BAQdADyCiJWm5HfywiBOT9zvPL6HGYtf3
WMOd1q8ji48+1py0HmNzaXJ0IDxjc2lydEBzdW1zZWxwcm92LmdvLmlkPoiTB
BMWCgA7FiEEKMGqolEXZ5s/5QmUl1tO+6ltGhEFAmdjlIwCGyMFCwkIBwICI
gIGFQoJCAsCBBYCAwECHgcCF4AACgkQl1tO+6ltGhE1VgEA1ywk/JBDFw5c/
k+drLg2ipYFojlQzwf6x6qU8jBD+XgA/iCE5Bx59y9TrCLM0pOPQsBSEj0HQL+7
VJVESSbNSAoIuDgEZ2OUjBIKKwYBBAGXVQEFAQEHQGXEDC3goAtV6eg0
EImIldeSXYIOYkYweFHAsLFSStVcAwEIB4h4BBgWCgAgFiEEKMGqolEXZ5s/
5QmUl1tO+6ltGhEFAmdjlIwCGwwACgkQl1tO+6ltGhFLyAD+NaCzPYXRGt2hF
1iT7z5xd8Lu5ZSPTtJRJWVbjdSxal4BAKT7LTn08ANB/bvPcHPdKiLAh42hdJO7
BDHL+TInKrwE=EKw5
-----END PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
File pgp key ini tersedia pada :
https://csirt.sumselprov.go.id/publickey.asc
2.9. Anggota Tim
Koordinator SumselProv-CSIRT adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ketua SumselProv-CSIRT
adalah Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris SumselProv-CSIRT adalah Kepala
Bidang TIK dan Persandian, Anggota Tim terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan yang
menangani insiden siber / teknologi informasi dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai agen
siber
2.10. Informasi/Data Lain
Tidak ada
2.11. Catatan-Catatan pada Kontak SumselProv-CSIRT
Metode yang disarankan untuk menghubungi SumselProv-CSIRT adalah melalui e-mail pada alamat
csirt[at]sumselprov.go.id atau melalui nomor telepon (0711) 363480 selama jam kerja
3. Mengenai SumselProv-CSIRT
3.1. Visi
Visi SumselProv-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang
handal dan profesional
3.2. Misi
Tujuan dari SumselProv-CSIRT, yaitu :
a. Membangun pusat pencatatan, pelaporan dan penanggulangan insiden keamanan informasi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
b. Membangun kapasitas Sumber Daya Keamanan Siber di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
3.3. Konstituen
Konstituen SumselProv-CSIRT meliputi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang
menggunakan layanan Data Center Provinsi Sumatera Selatan
3.4. Sponsorship dan/atau Afiliasi
SumselProv-CSIRT merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sehingga seluruh pembiayaan
bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan
3.5. Otoritas
Sumselprov-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan
analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan.
SumselProv-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya dan dapat
berkoordinasi dengan BSSN / Pihak lainnya untuk insiden yang tidak dapat ditanganin
4. Kebijakan - Kebijakan
4.1. Jenis - Jenis Insiden dan Tingkat/Level/Dukungan
SumselProv-CSIRT memiliki otoritas untuk menangani insiden yaitu :
a. Web Defacement;
b. DDOS;
c. Malware
d. Phising.
Dukungan yang diberikan oleh SumselProv-CSIRT kepada konstituen dapat bervariasi bergantung dari jenis dan
dampak insiden
4.2. Kerjasama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/Data
SumselProv-CSIRT akan melakukan kerjasama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau organisasi lainnya dalam
lingkup siber.
Seluruh informasi yang diterima oleh SumselProv-CSIRT akan dirahasiakan
4.3. Komunikasi dan Autentikasi
Untuk komunikasi biasa, SumselProv-CSIRT dapat menggunakan alamat email tanpa enkripsi data (email konvensional)
dan telepon. Namun, untuk komunikasi yang membuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi
PGP pada email
5. Layanan
5.1. Layanan Reaktif
Layanan reaktif dari SumselProv-CSIRT merupakan layanan utama dan bersifat prioritas yaitu :
5.1.1. Layanan pemberian peringatan terkait dengan laporan insiden
Layanan ini dilaksanakan berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan
informasi statistik terkait layanan
5.1.2. Layanan penanggulangan dan pemulihan insiden
Layanan ini diberikan berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka
penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
5.1.3. Layanan penanganan Kerawanan
Layanan ini diberikan berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan
(hardening), layanan ini hanya berlaku apabila syarat-syarat berikut terpenuhi :
a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka
laporan kerawanannya tidak dapat ditangani
b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan
Vulnerability Assessment
6. Pelaporan Insiden
Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt[at]sumselprov.go.id dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
a. Foto/scan kartu identitas
b. Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
7. Disclaimer
Tidak ada
